<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Media Akuntansi</title>
	<atom:link href="http://topakuntan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://topakuntan.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Dec 2009 01:49:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='topakuntan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Media Akuntansi</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://topakuntan.wordpress.com/osd.xml" title="Media Akuntansi" />
	<atom:link rel='hub' href='http://topakuntan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Transaksi Derivatif Menurut Pandangan Islam</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/07/transaksi-derivatif-menurut-pandangan-islam/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/07/transaksi-derivatif-menurut-pandangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 01:49:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pasar Modal]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Derivatif]]></category>
		<category><![CDATA[Investor]]></category>
		<category><![CDATA[Menurut Pandangan Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Transaksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/07/transaksi-derivatif-menurut-pandangan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu penyebab krisis keuangan Amerika Serikat yang kemudian menjalar ke Negara-negara lain adalah transaksi produk derivatif yang dilaksanakan oleh perusahaan atau individu. Perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk BUMN juga melaksanakan transaksi tersebut dan akhirnya mengalami kesulitan keuangan karena adanya perubahan pasar yang berlawanan dengan harapan atau prediksinya. Berbagai media telah mengulas transaksi tersebut, bahkan salah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=40&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Salah satu penyebab krisis keuangan Amerika Serikat yang kemudian menjalar ke Negara-negara lain adalah transaksi produk derivatif yang dilaksanakan oleh perusahaan atau individu. Perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk BUMN juga melaksanakan transaksi tersebut dan akhirnya mengalami kesulitan keuangan karena adanya perubahan pasar yang berlawanan dengan harapan atau prediksinya. Berbagai media telah mengulas transaksi tersebut, bahkan salah satu koran nasional, Investor Daily, menurunkan tulisan tentang produk derivatif dalam 4 (empat) tulisan berturut-turut mulai tanggal 17 Februari 2009 yang lalu. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan apa dan bagaimana sebenarnya produk derivatif tersebut serta bagaimana islam melihatnya dan memberikan solusinya.</p>
<p> <span id="more-40"></span>
<p align="justify"></p>
<p align="justify">Transaksi derivatif didunia dalam waktu 7 tahun telah meningkat sebanyak lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari USD100 triliun pada tahun 1998 menjadi USD330 triliun pada tahun 2006. Sudah banyak korban yang disebabkan oleh transaksi ini baik diluar negeri, seperti Barings, LTCM, Madoff’s, maupun di Indonesia seperti PT Elnusa (Tbk) dan lainnya.</p>
<p align="justify">Salah satu investor ulung kelas dunia, Warrant Buffett, bahkan mengatakan bahwa transaksi derivatif sebagai senjata keuangan pemusnah missal, yang artinya traksaksi tersebut dapat menghancurkan ekonomi dunia dalam waktu singkat sebagaimana telah terbukti dengan apa yang dialami oleh Amerika Serikat saat ini. Pemerintah Amerika akhirnya juga sempat melarang transaksi derivatif tersebut dipasar modal. Paul Krugman juga mengatakan bahwa ekonomi dunia telah menjadi tempat yang sangat berbahaya dari yang kita bias bayangkan sebagai akibat dari praktek transaksi derivatif.</p>
<p align="justify">Secara teori, transaksi derivatif ibarat sebuah mata uang yang memiliki dua sisi. Satu sisi berfungsi sebagai alat lindung atau penjaminan agar suatu usaha dapat produktif dan efisien. Disisi lain, transaksi derivatif juga merupakan alat spekulasi yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari transaksi itu sendiri. Banyak sekali jenis transaksi derivatif yang ada dipasar dan pada kesempatan ini hanya dikemukakan beberapa jenis transaksi derivatif yang utama yaitu: forward, option dan futures.</p>
<ol>
<li>
<div align="justify"><strong>Forward</strong>: Produk derivatif adalah suatu aset keuangan yang nilainya ditentukan dari nilai suatu asset yang lain. Forward adalah jenis produk derivatif yang pertama dan sederhana. Dalam kontrak forward, dua pihak mengadakan perjanjian penyerahan suatu barang pada waktu yang akan datang dengan harga yg sudah ditentukan lebih dahulu pada saat perjanjian dibuat. Misalnya, perusahaan minyak sebagai penjual (Pn) dan pedagang minyak sebagai pembeli (Pm). Keduanya dihadapkan pada resiko usaha seperti naik turunnya harga minyak. Pn menghadapi resiko turunnya harga sementara Pm sebaliknya. Karena perbedaan resiko yang berlawanan itulah, maka keduanya dapat mengadakan kontrak forward untuk menghindari resiko harga, misalnya untuk jangka waktu 3 bulan. Dengan kontrak forward tersebut, Pn dan Pm dapat melaksanakan dan mengambil keputusan bisnisnya dengan baik, terutama selama jangka waktu kontrak forward karena keduanya sudah tahu harganya saat ini dan terbebas dari resiko naik turunnya harga pada saat penyerahan/ pembayaran barang 3 bulan kemudian. </div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong>Futures</strong>: Kontrak forward memiliki beberapa kendala dalam pelaksanaannya, antara lain: masing-masing pihak (Pn dan Pm) tidak mudah mendapatkan counterpart atan lawan berkontrak yang memiliki kebutuhan yang sama dalam hal jumlah, kualitas dan waktu penyerahan barang. Keduanya juga belum tentu memiliki informasi yang sama (asymmetric information) sehingga satu pihak memiliki posisi yang lemah dan terpaksa menerima kondisi yang ditentukan pihak lain. Disamping itu, masing-masing pihak menghadapi apa yang disebut dengan counterparty risk atau risiko lawan berkontrak, yaitu kemungkinan pihak lain tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada saat jatuh tempo kontrak forward. Karena itulah maka dibutuhkan produk lain yang disebut “futures”. Kontrak futures adalah kontrak forward yang distandarisasi dalam hal jumlah, kualitas, waktu dan tempat penyerahan barang. Pada dasarnya, standarisasi ini dimaksudkan untuk menghilangkan kendala atau kelemahan yang ada pada forward. Namun demikian, dalam perkembangannya, futures juga masih memiliki beberapa kelemahan terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan untuk: a). mengatasi masalah kewajiban/klaim kontinjen dan b). memanfaatkan pergerakan harga untuk mendapatkan keuntungan karena dalam futures harga telah dikunci atau ditetapkan diawal. Untuk itulah, maka muncul produk derivatif bernama “options” </div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong>Options</strong>: Kontrak options pada dasarnya memberikan hak, tetapi bukan kewajiban, kepada pembeli option. Option ada 2 macam yaitu put option dan call option. Put option dimaksudkan untuk melindungi resiko harga turun tetapi sekaligus memiliki peluang untung bilamana harga naik. Call option adalah sebaliknya, yaitu untuk melindungi resiko harga naik tetapi sekaligus memiliki peluang untung bilamana harga turun.</div>
</li>
</ol>
<p align="justify">Semua transaksi derivatif bukanlah merupakan transaksi riil karena tidak ada hubungannya dengan barang secara fisik tetapi hanya semata-mata transaksi finansial. Walaupun transaksi tersebut melibatkan penyerahan barang dimasa yang akan datang, seperti yang terdapat pada kontrak “futures”, tetapi dalam prakteknya juga menjadi alat spekulatif karena kontrak derivatif yang dibuat pada umumnya diselesaikan sebelum jatuh temponya sehingga menggugurkan kewajiban penyerahan barang tersebut. Dalam kontrak futures tersebut, pelaku pasar hanya memanfaatkan volatilitas harga barang selama masa kontrak untuk mendapatkan keuntungan financial dan tidak berniat untuk merealisasikan kontrak itu sendiri pada waktu jatuh temponya. Hal ini terjadi terutama karena faktor “risiko” yang seharusnya dilindungi telah dijadikan sebagai komoditas yang diperjual belikan dipasar keuangan.</p>
<p align="justify"><strong>Pelaku Transaksi Derivatif:</strong></p>
<p align="justify">Pada dasarnya pelaku transaksi derivatif meliputi bank, lembaga keuangan non bank, perusahaan dan perseorangan yang kesemuanya dapat kelompokkan kedalam tiga macam, yaitu: Hedger, Arbitrator dan spekulator. Hedger melaksanakan transaksi derivatif semata-mata untuk melakukan lindung nilai atau mengatasi resiko finansial yang timbul sebagai akibat dari aktivitas bisnisnya. Arbitrator melakukannya untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga suatu produk yang terjadi disatu pasar dengan pasar yang lain. Bilamana selisih harga yang terjadi cukup untuk mendapatkan keuntungan, maka arbitrator akan membeli produk tersebut dengan harga yang lebih rendah disatu pasar dan menjualnya dipasar yang lain yang harganya lebih tinggi. Arbitrator dapat pula memanfaatkan selisih harga pada produk dan pasar yang berbeda seperti antara future dengan option. Spekulator melaksanakan transaksi derivatif untuk mendapatkan keuntungan dengan mengambil resiko tanpa melindungi resiko itu sendiri. Dalam kenyataannya, spekulator telah mendominasi pasar keuangan dunia sehingga menjadi salah satu penyebab dari krisis keuangan global saat ini.</p>
<p align="justify"><strong>Transaksi Derivatif menurut Islam:</strong></p>
<p align="justify">Banyak ulama dan pemikir islam memberikan pendapatnya secara beragam terhadap transaksi derivatif. Dalam transaksi forward dan futures, pada dasarnya secara teknikal tidak ada keberatan dari sudut pandang islam selama transaksi tersebut semata-mata untuk melindungi kemungkinan resiko yang terjadi dan transaksi tersebut benar-benar direalisasikan pada waktu jatuh temponya. Konsep dasar transaksi tersebut sebenarnya sama dengan apa yang sabdakan oleh gNabi Muhammad SAW yaitu bahwa siapa yang melaksanakan salaf (<em>forward</em> <em>trading</em>) harus melaksanakannya dengan jumlah, berat dan periode waktu yang tertentu/spesifik. Dengan transaksi tersebut, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih produktif dan efisien dan memberikan manfaat bagi masyarakat berupa harga yang relatif rendah dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Tetapi jika transaksi derivatif tersebut digunakan untuk tujuan spekulatif, misalnya menyelesaikan transaksi sebelum jatuh temponya dengan melakukan set-off terhadap selisih harga, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka islam jelas melarangnya. Mufti Taqi Usmani juga mengatakan bahwa transaksi futures yang ada saat ini tidak sesuai syariah karena dua hal: Pertama, transaksi tersebut tidak dilaksanakan efektif pada waktu jatuh temponya. Kedua, pada saat kontrak dibuat, transaksi tersebut tidak dimaksudkan untuk direalisasikan. Disamping itu, menurut hemat penulis, transaksi futures tersebut juga tidak sesuai syariah karena dalam prakteknya saat ini transaksi futures tidak berhubungan langsung dengan fisik barang sehingga tidak memberikan nilai tambah kepada sektor produktif/riil dan semata-mata digunakan untuk tujuan spekulasi. Transaksi derivatif saat ini termasuk dalam kategori zero-sum game karena selisih harga yang harus dibayar/diselesaikan antara harga saat kontrak dibuat dengan harga saat jatuh temponya didebetkan ke rekening satu pihak dan dikreditkan kepihak lainnya. Oleh karenanya, transaksi derivatif disebut juga <em>contract</em> <em>of</em> <em>differences</em>.</p>
<p align="justify"><strong>Solusi Islam: </strong></p>
<p align="justify">Sebagaiamana diuraikan diatas, transaksi derivatif yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengelola dan mengendalikan risiko tetapi dalam perkembangannya telah menjadikan risiko itu sendiri sebagai komoditas dan oleh karenanya dianggap memiliki nilai dan dapat diperdagangkan. Resiko itu sendiri adalah sesuatu yang abstrak, tidak berwujud dan tidak merepresentasikan nilai sehingga oleh karenanya tidak dapat diperdagangkan. Ibnu Taymiah 670 tahun yang lalu telah membedakan risiko kedalam dua kategori. Pertama, risiko yg berhubungan dengan aktivitas ekonomi riil, yang dapat menghasilkan kekayaan atau nilai tambah. Kedua, risiko yang tidak berhubungan dengan aktifitas ekonomi riil, zero-sum activities dan tidak menciptakan nilai tambah. Jenis risiko yang pertama adalah sah dan justru diperlukan dalam kegiatan ekonomi untuk mendorong spirit dan inovasi yang pada gilirannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, adalah menjadi kewajiban kita untuk mengelola dan mengendalikan risiko tersebut sehingga daya dorongnya terhadap pertumbuhan ekonomi riil tetap positif. Untuk itu diperlukan upaya yang meliputi strategi, proses, produk dan instrument untuk mengelola dan mengendalikan risiko, yang didalam bahasa sekarang disebut dengan rekayasa keuangan (<em>financial engineering</em>) tetapi dengan tujuan dan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kata kunci dalam rekayasa keuangan ini adalah inovasi dan kreatifitas dalam penciptaan produk dan instrumen yang sesuai syariah dengan tujuan untuk memberikan solusi terhadap berbagai masalah keuangan.</p>
<p align="justify">Setiap inovasi akan menghasilkan perubahan, tetapi hanya perubahan yang memberikan value atau nilai tambah yang dapat diterima sedangkan perubahan yang justru mengakibatkan kerusakan haruslah ditolak. Begitu pula halnya dengan kreatifitas yang pada dasarnya timbul karena adanya berbagai keterbatasan. Keterbatasan yang kita hadapi atau miliki saat ini, seperti lingkungan bisnis dan peraturan yang belum mendukung, kuantitas dan kualitas sumber daya insani yang belum memadai serta keterbatasan lainnya, haruslah menjadi stimulant bagi timbulnya kreatifitas yang memberikan nilai tambah bagi kemajuan industri keuangan.</p>
<p align="justify"><strong>Prinsip</strong> <strong>Islam</strong>:</p>
<p align="justify">Dalam melakukan upaya-upaya inovatif dan kreatif tersebut, islam memberikan berbagai pedoman atau prinsip yang harus diperhatikan, yaitu antara lain: keseimbangan, interdependensi, akseptabilitas, dan integrasi.</p>
<p align="justify">1). <strong>Keseimbangan</strong>: ini merupakan prinsip islam secara umum dan tentunya berlaku bagi setiap kegiatan ekonomi dan keuangan islam, termasuk kegiatan kreatif dan inovatif dalam penciptaan proses, instrument dan produk keuangan. Ekonomi islam tidak semata-mata berorientasi kepada keuntungan finansial untuk pelaku individu tetapi juga keuntungan sosial untuk masyarakat dan alam sekitar. Bukan hanya untuk kepentingan dunia tetapi juga kepentingan akhirat. Konsekwensinya, setiap proses, instrument dan produk keuangan yang dihasilkan harus memenuhi kedua kepentingan tersebut.</p>
<p align="justify">2). <strong>Kerjasama</strong> <strong>dan</strong> <strong>Interdependensi</strong>: Untuk dapat menerapkan prinsip keseimbangan tersebut, cara-cara yang dilakukan haruslah bersifat kerjasama dan saling ketergantungan, bukan persaingan, seperti semakin banyaknya usaha bersama secara terbuka dibidang teknologi informasi, yang salah satunya lazim dikenal dengan sebutan “open sources”. Bisnis dotcom seperti yahoo, google dan facebook berkembang pesat karena juga menerapkan prinsip kebersamaan dan ketergantungan sesama penggunanya. Bisnis tersebut memadukan atau menyeimbangkan antar kepentingan mendapatkan keuntungan dengan kepentingan sosial. Dengan cara ini, maka pengembangan proses, instrumen dan produk keuangan dapat dilakukan secara produktif, optimal dan efisien.</p>
<p align="justify">3). <strong>Akseptabilitas</strong>: Dalam dunia muamalah atau bisnis, islam mengajarkan bahwa segala sesuatu itu boleh kecuali secara tegas dilarang. Artinya, kesempatan sangat terbuka luas bahkan nyaris tanpa batas untuk melakukan kreasi dan inovasi sepanjang hasilnya lebih memberikan manfaat daripada mudharat. Batasan atau larangan yang ada terutama terhadap kegiatan yang tidak berkeadilan seperti riba dan gharar. Riba memisahkan kegiatan disektor keuangan/moneter dengan kegiatan disektor riil atau produktif. Riba telah mengakibatkan kegiatan keuangan jauh melampaui kegiatan riil sehingga menimbulkan ekonomi gelembung dan akhirnya terjadi krisis ekonomi karena prinsip keseimbangan dan interdepensi antara kegiatan di kedua sektor ekonomi tersebut dilanggar. Gharar dilarang karena didalamnya terdapat unsur-unsur yang meragukan atau tidak jelas yang mengakibatkan timbulnya risiko. Transaksi gharar adalah transaksi yang hanya mendasarkan pada risiko tersebut dan bukan pada barang atau obyek yang nyata. Oleh karenanya gharar disebut sebagai “trading in risk”. Keragu-raguan atau ketidak jelasan dalam transaksi tersebut menghambat kegiatan ekonomi menjadi produktif dan efisien. </p>
<p align="justify">4). <strong>Integrasi</strong>: Untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang dan berkelanjutan, islam mengharuskan adanya interaksi dan integrasi antara sektor moneter/keuangan dan sektor riil. Setiap pertambahan nilai uang sebesar satu rupiah harus diimbangi dengan pertambahan barang dan jasa disektor riil dengan nilai yang sama. Faktor waktu (masa) dan risiko merupakan prasyarat dan harus pula saling berinteraksi dan berintegrasi bagi upaya pertumbuhan dikedua sektor ekonomi tersebut secara seimbang. Faktor waktu merupakan variabel dari riba dan faktor risiko merupakan variabel dari gharar. Dengan menjaga keduanya tetap berinteraksi dan berintegrasi, baik antar keduanya maupun dengan kegiatan ekonomi riil, maka riba dan gharar dapat dihindari, dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan disektor moneter dan sektor riil secara terintegrasi akan efisien dan berkesinambungan.</p>
<p align="justify">Instrumen islam untuk lindung nilai:</p>
<p align="justify">Sebagaimana telah diuraikan dimuka bahwa transaksi derivatif pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya lindung nilai terhadap hasil-hasil dari kegiatan ekonomi disektor riil. Tetapi dalam prakteknya, transaksi derivatif telah terlepas dari kegiatan disektor riil dan menjadi ajang spekulasi. </p>
<p align="justify">Dalam rangka upaya lindung nilai, pada dasarnya ada 3 pendekatan yang dapat digunakan, yaitu: economic hedging, cooperative hedging dan contractual hedging. Berbagai instrumen keuangan islam seperti murabahah, mudharabah dan musyarakah, dapat digunakan sebagai upaya lindung nilai tersebut sesuai dengan karakteristik transaksi atau risikonya. Uraian lebih lanjut tentang ketiga pendekatan dengan instrumen keuangan islam tersebut akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=40&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/07/transaksi-derivatif-menurut-pandangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lowongan Kerja APRIL (RAPP Group) Exp: 12 Dec 2009</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/lowongan-kerja-april-rapp-group-exp-12-dec-2009/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/lowongan-kerja-april-rapp-group-exp-12-dec-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 14:49:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[APRIL]]></category>
		<category><![CDATA[Desember 2009]]></category>
		<category><![CDATA[Enginer]]></category>
		<category><![CDATA[Manager]]></category>
		<category><![CDATA[RAPP Group]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/lowongan-kerja-april-rapp-group-exp-12-dec-2009/</guid>
		<description><![CDATA[APRIL (Asia Pacific Resources International Holding Limited) is one of the leading players in the global fiber, pulp and paper industry. Headquartered in Singapore, APRIL has principal fiber plantations and manufacturing operations in Indonesia. APRIL develops over 50,000 ha of sustainable acacia fiber plantations per year integrating environmental conservation and social responsibility with economic objectives [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=39&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>APRIL (Asia Pacific Resources International Holding Limited) is one of the leading players in the global fiber, pulp and paper industry. Headquartered in Singapore, APRIL has principal fiber plantations and manufacturing operations in Indonesia. APRIL develops over 50,000 ha of sustainable acacia fiber plantations per year integrating environmental conservation and social responsibility with economic objectives under a mosaic plantations landscape concept. It owns and operates one of the world&#8217;s largest pulp and paper mill complexes. The industrial site in Pangkalan Kerinci in Riau, Sumatera includes modern pulp and paper mills, an integrated chemical plant, and a power plant that generates all the energy for the complex and nearby town. The pulp mill, with one of the biggest single production lines in the world, has a design capacity of more than 2 million tones per year. The paper mill has one of the world&#8217;s fastest fine paper machines, running maximum speeds of over 1,500 meters per minute. The capacity of paper mill is more than 750,000 tones per year. PaperOne TM is APRIL&#8217;s flagship brand and available more than 50 countries. It is made of ECF pulp produced from 100% plantation fiber.    </p>
<p> <span id="more-39"></span>
<p>For further information on APRIL, please refer to: http://www.aprilasia.com    <br />We are now looking for highly qualified people to join us to be placed in our site at Pangkalan Kerinci, Riau as :     <br /><b>1. HSE Manager</b>     <br />• Bachelor Degree in Engineering/OHS     <br />• Minimum 10 years experience in industrial safety management with minimum 3 years in managerial level.     <br />• Good understanding in ISO 14001 and OHSAS 18000     <br /><b>2. Continuous Improvement Coordinator</b>     <br />• Minimum 10 years work experience and 5 to 8 years supervisory/managerial experience in continuous improvement or similar field     <br />• Knowledge on Six Sigma, Total Quality Management. Certified Six Sigma Black Belt.     <br />• Good facilitation skill.     <br /><b>3. Senior Technical Sales Engineer</b>     <br />• Bachelor Degree in Chemical Engineering or Chemistry     <br />• Min. 5 years experience in relevant positions     <br />• Knowledge in pulp, paper, tissue technology and manufacturing.     <br />• Good communication and presentation skill, in English     <br /><b>4. Recruitment Officer</b>     <br />• Fresh graduate from Bachelor in Psychology with min GPA2.75.     <br />• Willing to work on contract.     <br /><b>5. Medical Officer</b>     <br />• Diploma from Nursing Academy/OHS     <br />• Minimum 2 years experience as medical claim analyst &amp; claim verification     <br /><b>6. Distributed Control System (DCS) Technician</b>     <br />• D3/Sl in Electrical Engineering, with experience in DCS, preferably in pulp &amp; paper     <br />• Preferably experienced in QCS.     <br />• Willing to work on shift.     <br /><b>7. Production Technician</b>     <br />• Fresh graduate from Diploma/ Bachelor in Mechanical Engineering, Chemical Engineering, Electrical Engineering, Chemistry and Physics Instrumentation, with GPA2.75 (scale of4.00).     <br />• Willing to work on shift.     <br /><b>8. Civil Engineer</b>     <br />• Diploma / Bachelor in Civil engineering with 2 year experience in Civil works.     <br />• Willing to work on contract.     <br /><b>9. Assistant in Plantation / Nursery</b>     <br />• Bachelor degree from agriculture or forestry.     <br />• Fresh graduates are welcome to apply     <br />• Willing to work in remote areas-plantation area/forestry.     <br /><b>10. Heavy Equipment Trainee</b>     <br />• Fresh graduate from SMK/ Diploma majoring Automotive, Mechanical and Electrical.     <br />• Willing to follow 1 year training and 2 years bond agreement.     <br /><b>11. Heavy Equipment Mechanic/ Electrician/ Supervisors</b>     <br />• SMU/SMK/Diploma with experience as heavy equipment mechanic or electrician or supervisors.     <br /><b>12. Generator Set (Genset) Operator</b>     <br />• SMK Electrical, preferably with experience as Generator Set (Genset) Operator     <br />• Willing to work in remote areas-plantation areas (forestry).     <br /><b>13. Bulldozer &amp; Skidder Operator</b>     <br />• High school, with minimum 2 year experience as bulldozer or skidder operator     <br /><b>14. Mandor Trainee</b>     <br />• Fresh graduate from SMU/ Sekolah Menengah Pertanian     <br />• Willing to work in remote area-plantation areas (forestry)     <br /><b>15. Transport Foreman</b>     <br />• SMU/Diploma with exp. as transport foreman.     <br /><b>16. GPS Engineer</b>     <br />• Bachelor degree in Geography with 2 years experience as GPS Engineer.     <br /><b>17. SMAW/GTAW/MIG Welder</b>     <br />• Minimum SMU with experience 3-5 years as SMAW/GTAW/MIG welder     <br />• SMAW/GTAW welder certification.     <br />If you are interested to join us, please send your Curriculum Vitae, put the position as     <br />email subject, not later than 12 December 2009 to:     <br /><b>recruitment_riau@aprilasia.com</b></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=39&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/lowongan-kerja-april-rapp-group-exp-12-dec-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JUAL BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 13:30:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pasar Modal]]></category>
		<category><![CDATA[Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jual]]></category>
		<category><![CDATA[Saham. Dalam Pandangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi Pengantar Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=38&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi</strong></p>
<p align="justify"><strong>Pengantar</strong></p>
<p align="justify">Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, <em>Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah</em>, h. 461).</p>
<p> <span id="more-38"></span>
<p align="justify"></p>
<p align="justify">Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Walhasil, seperti kata As-Salus, kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam (<em>ba’idan ‘an al-Islam</em>), seperti sistem perbankan dan pasar modal (<em>burshah al-awraq al-maliyah</em>) (<em>ibid</em>., h. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam. </p>
<p align="justify"><strong>Fakta Saham </strong></p>
<p align="justify">Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (<em>stock market</em>).</p>
<p align="justify">Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (<em>securities</em>) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (<em>derivatif</em>) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut “efek” (Hasan, 1996).</p>
<p align="justify"><strong>Saham</strong> adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau <em>Staatbald</em> No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Sedangkan <strong>obligasi</strong> <em>(bonds, as-sanadat)</em> adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan &amp; Manurung, 2006).</p>
<p align="justify">Selain terkait pasar modal, saham juga terkait PT (perseroan terbatas, <em>limited company</em>) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, <strong>perseroan terbatas</strong> didefinisikan sebagai “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,” Modal dasar yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal saham (<em>ibid</em>., pasal 24 ayat 1). </p>
<p align="justify">Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, <em>et.al</em>., 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki.</p>
<p align="justify">Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik <em>(go public)</em> di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).</p>
<p align="justify"><strong>Fakta Pasar Modal</strong></p>
<p align="justify">Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak <em>issuer/emiten</em>) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003). </p>
<p align="justify">Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu : </p>
<p align="justify"><strong>(1)</strong>. <strong>Emiten</strong>, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek. </p>
<p align="justify"><strong>(2).</strong> <strong>Perantara Emisi,</strong> yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu : a. <strong>Penjamin Emisi </strong><em>(underwriter)</em>, yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; <strong>b. Akuntan Publik</strong>, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.<strong>c. Perusahaan Penilai </strong>(<em>appraisal</em>)<strong>, </strong>yaitu perusahaan yang<strong> </strong>berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.</p>
<p align="justify"><strong>(3). Badan Pelaksana Pasar Modal, </strong>yaitu<strong> </strong>badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (<em>delisting</em>) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.</p>
<p align="justify"><strong>(4). Bursa Efek, </strong>yakni<strong> </strong>tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.</p>
<p align="justify"><strong>(5). Perantara Perdagangan Efek. </strong>Yaitu<strong> </strong>makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. <strong>Makelar </strong>adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang <strong>komisioner</strong> adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.</p>
<p align="justify"><strong>(6). Investor, </strong>adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah &amp; Fayyadh, 2004).</p>
<p align="justify">Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan <strong>pasar perdana </strong><em>(primary market)</em><strong> </strong>kemudian <strong>pasar sekunder </strong><em>(secondary market)</em><strong>. Pasar perdana</strong> adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (<em>Initial Public Offering</em>) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. </p>
<p align="justify">Sedangkan <strong>pasar sekunder</strong> adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (<em>capital gain</em>) maupun untuk menghindari kerugian (<em>capital loss</em>). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.</p>
<p align="justify"><strong>Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam</strong></p>
<p align="justify">Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, <em>Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal</em>, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, <em>Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah</em>, hal. 109).</p>
<p align="justify">Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,”<em>Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.”</em> (Syahatah dan Fayyadh,<em> ibid</em>., hal. 17).</p>
<p align="justify">Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (<em>ibid</em>., hal. 109) dan Ali As-Salus (<em>Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah</em>, hal. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (<em>syirkah Islamiyah</em>) atau tidak. </p>
<p align="justify">Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi <em>spot</em> (kontan di tempat), transaksi <em>option</em>, transaksi <em>trading on margin, </em>dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; Az-Zuhaili, 1996; Al-Mushlih &amp; Ash-Shawi, 2004; Syahatah &amp; Fayyadh, 2004). </p>
<p align="justify">Taqiyuddin an-Nabhani dalam <em>An-Nizham al-Iqtishadi</em> (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, <em>syirkah musahamah</em>) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i. Sangat fatal, bukan?</p>
<p align="justify">Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat <em>(rajih)</em>, karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil <em>al-Mashalih Al-Mursalah</em>, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (<em>ibid</em>., hal. 53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, <em>al-Mashalih Al-Mursalah</em> adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i (<em>Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em>, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437) </p>
<p align="justify"><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p align="justify">Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. <em>Wallahu a’lam</em> [ ] (www.konsultasi.wordpress.com)</p>
<p align="justify"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p align="justify">Al-Mushlih, Abdullah &amp; Ash-Shawi, Shalah, <em>Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa’u Al-Taajir Jahlahu)</em>, Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta : Darul Haq), 2004 </p>
<p align="justify">An-Nabhani, Taqiyuddin, <em>an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam</em>, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004 </p>
<p align="justify">As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, <em>Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah</em>, (Beirut : Darul Bayariq), 2002 </p>
<p align="justify">As-Salus, Ali Ahmad, <em>Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, </em>(Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006</p>
<p align="justify">Az-Zuhaili, Wahbah, <em>Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak)</em>, (Damaskus : Darul Fikr), 1996 </p>
<p align="justify">Fuad, M, <em>et.al., Pengantar Bisnis</em>, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2000</p>
<p align="justify">Hasan, M. Ali, <em>Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan</em>, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996</p>
<p align="justify">Junaedi, <em>Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam</em>, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990</p>
<p align="justify">Muttaqin, Hidayatullah, <em>Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, </em>http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003</p>
<p align="justify">Siahaan, Hinsa Pardomuan &amp; Manurung, Adler Haymans, <em>Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks</em> (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006</p>
<p align="justify">Syahatah, Husein &amp; Fayyadh, Athiyah, <em>Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar’iyah li At-Ta’amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah)</em>, Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004</p>
<p align="justify">Tarban, Khalid Muhammad, <em>Bay’u Al-Dayn Ahkamuhu wa Tathbiquha Al-Mu’ashirah</em> (Al-Azhar : Dar al-Bayan Al-’Arabi; Beirut : Dar al-Kutub al-’Ilmiyah), 2003</p>
<p align="justify">Zuhdi, Masjfuk, <em>Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam,</em> (Jakarta : CV Haji Masagung)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=38&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/04/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lowongan Kerja PT. Jamsostek 2009</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/24/lowongan-kerja-pt-jamsostek-2009/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/24/lowongan-kerja-pt-jamsostek-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 13:57:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[bumn]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[PT Jamsostek]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/24/lowongan-kerja-pt-jamsostek-2009/</guid>
		<description><![CDATA[PT Jamsostek (Persero), suatu Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak di bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk mengisi posisi pada daerah penempatan Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua. Posisi yang diperlukan adalah: Account Officer (AO): S1 Semua Jurusan Verifikator JPK (VJpk): S1 Farmasi, Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Verifikator [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=37&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">PT Jamsostek (Persero), suatu Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak di bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk mengisi posisi pada daerah penempatan Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua. Posisi yang diperlukan adalah:</p>
<p> <span id="more-37"></span>
<p align="justify"></p>
<ol>
<li>
<div align="justify">Account Officer (AO): S1 Semua Jurusan </div>
</li>
<li>
<div align="justify">Verifikator JPK (VJpk): S1 Farmasi, Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan </div>
</li>
<li>
<div align="justify">Verifikator Jaminan: (VJa): S1 Semua Jurusan </div>
</li>
<li>
<div align="justify">Customer Service Officer: (CSO) D3 Semua Jurusan </div>
</li>
<li>
<div align="justify">Staf SDM (SDM): D3 Semua Jurusan </div>
</li>
</ol>
<p align="justify">PERSYARATAN SELEKSI PENERIMAAN CALON KARYAWAN PT.JAMSOSTEK (Persero)</p>
<p align="justify">* Warga Negara Republik Indonesia    <br />* Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan tindakan pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang tidak ada hubungannya dengan jabatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKBK) dari pihak yang berwenang.     <br />* Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta.     <br />* Mempunyai pendidikan, kecakapan, atau keahlian sesuai dengan yang diperlukan oleh Perusahaan.     <br />* Tidak ada ikatan dengan suatu instansi lain baik Pemerintah, Swasta maupun lembaga Pendidikan.     <br />* Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah pada masa 1 tahun kerja.     <br />* Bersedia ditempatkan di unit kerja PT.Jamsostek (Persero) di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.     <br />* Batasan Usia :     <br />o Bagi pelamar yang mendaftar pada posisi yang mensyaratkan jenjang pendidikan minimal D3, batas usia maksimal 26 tahun     <br />o Bagi pelamar yang mendaftar pada posisi yang mensyaratkan jenjang pendidikan minimal S1, batas usia maksimal 30 tahun     <br />o Batasan usia maksimal dihitung sampai dengan tanggal 01 Jan 2010.     <br />o Mempunyai IPK minimal 2,75 dalam skala 4.     <br />* Bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud di atas akan dilakukan seleksi, yang terdiri dari :     <br />o Tes kemampuan umum     <br />o Tes bahasa inggris     <br />o Psikotest     <br />o Wawancara     <br />o Tes kesehatan     <br />o Diklat persiapan kerja (DPK)</p>
<p align="justify">Dalam pelaksanaan tes LGD, Interview psikologis, Medical Check Up dan Interview User, peserta diberikan keleluasaan untuk memilih salah satu diantara 5 lokasi tes sebagai berikut :    <br />No Kota     <br />1 Banjarmasin     <br />2 Balikpapan     <br />3 Makassar     <br />4 Manado     <br />5 Jayapura</p>
<p align="justify">Bagi pelamar yang memenuhi syarat-syarat di atas silahkan melanjutkan tes on line dengan mengklik Ya.</p>
<p align="justify">Semua keputusan pemilihan kandidat ditetapkan oleh pihak Jamsostek berdasarkan hasil seleksi On-Line.</p>
<p align="justify">Silakan bagi yang berminat, klik :</p>
<p align="justify"><a href="http://www.semanggi51.com/regs.php">DAFTAR ONLINE</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=37&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/24/lowongan-kerja-pt-jamsostek-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lowongan Accounting di PT Bawana Margatama (Deadline 13 Des 2009)</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/lowongan-accounting-di-pt-bawana-margatama-deadline-13-des-2009/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/lowongan-accounting-di-pt-bawana-margatama-deadline-13-des-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 11:16:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Accounting]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan]]></category>
		<category><![CDATA[MIGAS]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bawana Margatama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/lowongan-accounting-di-pt-bawana-margatama-deadline-13-des-2009/</guid>
		<description><![CDATA[PT Bawana Margatama adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang MIGAS. Saat ini perusahaan kami sedang membutuhkan pegawai yang professional dan terampil. Accounting &#38; Tax (Jakarta Raya) &#160; Requirements: Persyaratan Umum : Wanita/Pria Pendidikan minimal D3 Akuntansi atau Pajak IPK Minimal 2,80 Usia Maksimal 25 tahun Belum Menikah Persyaratan Khusus : Menguasai Jurnal Menguasai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=36&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><b>PT Bawana Margatama adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang MIGAS. Saat ini perusahaan kami sedang membutuhkan pegawai yang professional dan terampil.</b></p>
<p><strong>Accounting &amp; Tax</strong>     <br />(Jakarta Raya) </p>
<p> <span id="more-36"></span>
<p>&#160;</p>
<p><b>Requirements:</b></p>
<ul>
<li>Persyaratan Umum :
<ul>
<li>Wanita/Pria </li>
<li>Pendidikan minimal D3 Akuntansi atau Pajak </li>
<li>IPK Minimal 2,80 </li>
<li>Usia Maksimal 25 tahun </li>
<li>Belum Menikah </li>
</ul>
</li>
<li>Persyaratan Khusus :
<ul>
<li>Menguasai Jurnal </li>
<li>Menguasai Buku Besar </li>
<li>Menguasai pajak 21, 23, dan 25, diutamakan memiliki Brevet A dan B </li>
<li>Dapat melakukan rekonsiliasi </li>
<li>Menguasai Accounting Application </li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Kirim lamaran dan cv lengkap ke :    <br /><b>PT Bawana Margatama</b>     <br />Menara Kadin Lt 11-D     <br />Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3 Blok X-5     <br />Jakarta Selatan     <br />Atau kirim ke     <br /><b>karir.bawana@gmail.com</b>     <br />Mohon cantumkan nama jabatan pada amplop/judul email dan pada surat lamaran.</p>
<p>&#160;</p>
<p><b>Butuh <a href="http://www.cpnsonline.com" target="_blank">Contoh Soal Ujian CPNS</a> terdahulu, Silakan Bergabung di <a href="http://www.cpnsonline.com">www.cpnsonline.com</a></b></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=36&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/lowongan-accounting-di-pt-bawana-margatama-deadline-13-des-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON TENAGA AHLI PADA ALAT PERLENGKAPAN DPR RI T.A 2009</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-rekrutmen-calon-tenaga-ahli-pada-alat-perlengkapan-dpr-ri-t-a-2009/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-rekrutmen-calon-tenaga-ahli-pada-alat-perlengkapan-dpr-ri-t-a-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 08:46:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota Dpr]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[bumn]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pegawai Negeri Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Formasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Kesempatan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Putra Putri]]></category>
		<category><![CDATA[REKRUTMEN]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Rohani]]></category>
		<category><![CDATA[Sehat]]></category>
		<category><![CDATA[Setia]]></category>
		<category><![CDATA[Taat]]></category>
		<category><![CDATA[Uud 1945]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-rekrutmen-calon-tenaga-ahli-pada-alat-perlengkapan-dpr-ri-t-a-2009/</guid>
		<description><![CDATA[P EN G U M U M A N NOMOR : KP.03/350/DPR RI/XI/2009 REKRUTMEN CALON TENAGA AHLI PADA ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia lulusan S2 untuk menjadi Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=35&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>P EN G U M U M A N</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR : KP.03/350/DPR RI/XI/2009</strong> <strong></strong></p>
<p align="center"><strong>REKRUTMEN CALON TENAGA AHLI PADA ALAT KELENGKAPAN</strong><strong> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009</strong></p>
<p>Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia lulusan S2 untuk menjadi Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI, dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan alokasi formasi sebagai berikut :</p>
<p> <span id="more-35"></span>
<p>&#160;</p>
<p>Lihat Formasi, <a href="http://www.dpr.go.id/Pengumuman_ta.pdf" target="_blank">klik</a></p>
<h4>Persyaratan Calon Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan</h4>
<p><strong>A.</strong><strong>KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN</strong></p>
<p><em>Ketentuan Umum :</em></p>
<p>1.Proses Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2009 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.</p>
<p>2.Peserta tes bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi yang telah ditetapkan.</p>
<p><em>Persyaratan umum :</em></p>
<p>1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>2.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.</p>
<p>3.Dapat bekerja sama dengan Alat Kelengkapan Dewan.</p>
<p>4.Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.</p>
<p>5.Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.</p>
<p>6.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai BUMN/BUMD, dan bukan merupakan keluarga Anggota DPR terkait.</p>
<p>7.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.</p>
<p>8.Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter.</p>
<p>9.Wajib mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh Tim Penilai Independen.</p>
<p>10.Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atas permintaan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.</p>
<p><em>Persyaratan khusus :</em></p>
<p>1.    <br />Berusia maksimal 65 tahun.</p>
<p>2.    <br />Berijazah terakhir minimal S2 sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.</p>
<p>3.    <br />Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.</p>
<p>4.    <br />Minimal IPK 2,75 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta.</p>
<p>5.    <br />Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) atau memiliki nilai minimal TOEFL 450 dan khusus untuk dukungan keahlian di BKSAP TOEFL 500 dengan menunjukkan hasil test TOEFL/sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.</p>
<p>6.    <br />Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi office dan internet).</p>
<p><strong>B.</strong>     <br /><strong>METODE SELEKSI</strong></p>
<p>Proses seleksi menggunakan sistem gugur, yaitu :</p>
<p><strong>1.</strong>     <br /><strong>TAHAP PERTAMA</strong></p>
<p>Seleksi Administrasi dengan sistem ranking yang telah ditentukan oleh Tim Rekrutmen.</p>
<p><strong>2.</strong>     <br /><strong>TAHAP KEDUA</strong></p>
<p>Asesmen.</p>
<p><strong>C.</strong>     <br /><strong>TATA CARA PENDAFTARAN </strong></p>
<p>Untuk melaksanakan perekrutan Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI yang berprinsip pada netralitas, obyektif, bebas KKN, dan transparan, maka pengumuman akan diumumkan secara luas melalui media cetak dan situs DPR RI.Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut :</p>
<p>1.    <br />Proses pendaftaran pelamar dapat diakses melalui situs <a href="http://www.dpr.go.id/">www.dpr.go.id</a> atau <a href="http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com/">http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com</a></p>
<p>2.    <br />Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan bukan PNS secara online, kemudian mencetak dan menandatanganinya dengan tinta warna hitam di atas materai Rp 6000.</p>
<p>3.    <br />Setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan bukan PNS secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor registrasi yang dapat di cetak/print.</p>
<p>4.    <br />Mengirim formulir registrasi online yang dicetak, <em>dengan melampirkan</em> :</p>
<p>(1)    <br />Nomor registrasi yang telah dicetak/print;</p>
<p>(2)    <br />Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);</p>
<p>(3)    <br />Pas foto terbaru ukuran 3×4 (berwarna) sebanyak 3 lembar;</p>
<p>(4)    <br />Fotokopi sertifikat TOEFL;</p>
<p>(5)    <br />Fotokopi KTP yang masih berlaku.</p>
<p>Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan dalam map warna Merah.Pada pojok kiri atas map ditempelkan nomor registrasi lalu map tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat, pada pojok kiri atas&#160; amplop ditempelkan nomor registrasi dan dikirimkan melalui pos tercatat ke PO BOX 4545 JKTM 12700 yang ditujukan kepada :</p>
<p><strong>KETUA TIM PEREKRUTAN TENAGA AHLI </strong>ALAT KELENGKAPAN DEWAN     <br />SETJEN DPR RI T.A. 2009     <br />PO BOX 4545 JKTM 12700</p>
<p><strong>D.</strong>     <br /><strong>KARTU TANDA PESERTA UJIAN</strong></p>
<p>1.    <br />Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website <a href="http://www.dpr.go.id/">www.dpr.go.id</a>. dan <a href="http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com/">http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com</a></p>
<p>2.    <br />Pengambilan nomor tes dengan membawa berkas asli yang tersebut pada tata cara pendaftaran (point 4)</p>
<p>3.    <br />Pengambilan Nomor tes tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.</p>
<p><strong>E.</strong>     <br /><strong>TATA CARA PENDAFTARAN ULANG (Khusus yang lulus Tes)</strong></p>
<p>Bagi Peserta yang telah dinyatakan lulus harap melakukan pendaftaran ulang pada :</p>
<p>Hari/tanggal    <br />:     <br />22 Desember 2009</p>
<p>Waktu    <br />:     <br />pukul 10.00 WIB</p>
<p>Tempat    <br />:     <br />Bagian Kepegawaian Setjen DPR RI Lt. 4 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI</p>
<p><strong>F.</strong>     <br /><strong>KETENTUAN LAIN</strong> <strong></strong></p>
<p>1.    <br />Sekretariat Jenderal DPR RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Jenderal DPR RI atau Tim, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah Perekrutan Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan.</p>
<p>2.    <br />Pelamar/peserta tes tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Setjen DPR RI dalam kaitannya dengan proses seleksi.</p>
<p>3.    <br />Informasi resmi yang terkait dengan seleksi T.A. Sekretariat Jenderal DPR RI 2009 hanya dapat dilihat dalam website DPR RI <a href="http://www.dpr.go.id/">www.dpr.go.id</a> atau <a href="http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com/">http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com</a> Para pelamar disarankan untuk terus memantaunya untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan tes atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.</p>
<p>4.    <br />Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.</p>
<p>5.    <br />Tim hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor berkas dan registrasi online yang telah dicetak/print.</p>
<p>6.    <br />Tim hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.</p>
<p>7.    <br />Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan.</p>
<p>8.    <br />Berkas lamaran yang telah diterima Tim Perekrutan menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.</p>
<p>Silakan Daftar, <a href="http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com/pendaftaran/" target="_blank">disini</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/35/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=35&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-rekrutmen-calon-tenaga-ahli-pada-alat-perlengkapan-dpr-ri-t-a-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Priyo Budi Santoso : Kami Akan Publish Hasil Audit BPK</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/priyo-budi-santoso-kami-akan-publish-hasil-audit-bpk/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/priyo-budi-santoso-kami-akan-publish-hasil-audit-bpk/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 08:32:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[bank Century]]></category>
		<category><![CDATA[Dpr Ri]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/priyo-budi-santoso-kami-akan-publish-hasil-audit-bpk/</guid>
		<description><![CDATA[23-Nov-2009 Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, hasil audit investigasi BPK terhadap bailout Bank Century akan di buka kepada masyarakat luas. Hal tersebut dikatakan Priyo sesaat sebelum mendampingi Ketua DPR menerima Pimpinan BPK yang akan menyerahkan hasil audit investigasi terhadap Bank Century, di DPR, Senin (23/11). &#34;Setelah kami menerima laporan audit BPK kami akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=33&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>23-Nov-2009</p>
<p align="justify">Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, hasil audit investigasi BPK terhadap <i>bailout</i> Bank Century akan di buka kepada masyarakat luas. Hal tersebut dikatakan Priyo sesaat sebelum mendampingi Ketua DPR menerima Pimpinan BPK yang akan menyerahkan hasil audit investigasi terhadap Bank Century, di DPR, Senin (23/11).</p>
<p align="justify">&quot;Setelah kami menerima laporan audit BPK kami akan rapat pimpinan. Kami akan rapat pimpinan tapi kami usahakan di-<em>publish</em>. Karena ini permintaan khusus BPK dengan berbagai pertimbangan untuk kepentingan bersama bisa kita <em>publish</em>,&quot; ujar Priyo Budi Santoso.</p>
<p align="justify">Priyo menambahkan, pihaknya juga akan bertanya kepada pimpinan BPK untuk mengetahui apakah laporan ini sudah final atau baru progress report sementara.</p>
<p align="justify">&quot;Kami akan segera mengundang pihak-pihak terkait agar dalam waktu yang tidak terlalu lama kami dapat mengambil sikap. Memang semua <em>depend on </em>hasil audit BPK. Kalau ada indikasi tindak pidana, itu akan dilakukan langkah-langkah yang menurut kami tepat. Kalau hasil audit BPK tidak bermasalah ya mohon maaf harus ditutup buku,&quot; tambahnya.</p>
<p align="justify">Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya dari F-PDIP, Pramono Anung. Menurutnya, setelah laporan tersebut masuk ke DPR, maka setiap anggota DPR boleh mendapatkannya. &quot;Dan itu tidak bersifat rahasia,&quot; tambahnya.</p>
<p align="justify">Terkait pernyataan Presiden SBY yang meminta agar masalah <em>bailout </em>Bank Century ini dibuka ke publik, baik Pramono maupun Priyo mengapresiasinya.</p>
<p align="justify">&quot;Presiden tadi malam sudah mendukung untuk segera membuka ke publik hasil audit BPK, dan ini merupakan momentum yang baik,&quot; ujar Pramono.</p>
<p align="justify">&quot;Pernyataan presiden harus kita apresiasi, bahwa jangan ada ikhtiar untuk menutup-nutupi. Kalau Bapak Presiden sudah progresif, tentu seluruh elemen masyarakat harus mendukung,&quot; imbuh Priyo.</p>
<p align="justify">Dalam kesempatan tersebut, Priyo juga mengungkapkan bahwa pimpinan BPK sempat mengeluhkan sulitnya menembus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).</p>
<p align="justify">&quot;Ada keluhan kecil, pimpinan BPK bahwa agak sulit menembus PPATK. Kita support penuh kepada pihak BPK agar semua lembaga mau bekerjasama dengan BPK. Kita serahkan dulu agar mereka melalui mekanisme yang ada. Apabila ada kesengajaan PPATK untuk menutupi, nanti kita akan telusuri masalah ini. Saya yakin ini persoalan UU yang membuat mereka memasang rambu-rambu,&quot; ungkap Priyo.(ol)</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Sumber: <a title="http://www.dpr.go.id" href="http://www.dpr.go.id">http://www.dpr.go.id</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=33&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/priyo-budi-santoso-kami-akan-publish-hasil-audit-bpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGUMUMAN HASIL TEST UJIAN CPNS DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM T.A 2009</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-hasil-test-ujian-cpns-departemen-hukum-dan-ham-t-a-2009/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-hasil-test-ujian-cpns-departemen-hukum-dan-ham-t-a-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 03:14:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[departemen]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman hasil seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[ujian cpns]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-hasil-test-ujian-cpns-departemen-hukum-dan-ham-t-a-2009/</guid>
		<description><![CDATA[PENGUMUMAN HASIL TEST UJIAN PENERIMAAN CPNS DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM TAHUN 2009 NOMOR : SEK.KP.02.01-1041 TANGGAL : 21 November 2009 UNIT PUSAT KANWIL KEPULAUAN RIAU KANWIL GORONTALO AIM KANWIL DKI JAKARTA KANWIL SULAWESI TENGAH AKIP KANWIL BANTEN KANWIL SULAWESI SELATAN KANWIL NAD KANWIL JAWA BARAT KANWIL SULAWESI TENGGARA KANWIL SUMATERA UTARA KANWIL JAWA TENGAH KANWIL [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=32&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>PENGUMUMAN HASIL TEST UJIAN PENERIMAAN CPNS      <br />DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM TAHUN 2009 </strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR : SEK.KP.02.01-1041 </strong></p>
<p align="center"><strong>TANGGAL : 21 November 2009</strong> </p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/pusat.pdf">UNIT PUSAT</a>     <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/kepri.pdf">KANWIL KEPULAUAN RIAU </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/gorontalo.pdf">KANWIL GORONTALO </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/aim.pdf">AIM</a>     <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/jakarta.pdf">KANWIL DKI JAKARTA </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sulteng.pdf">KANWIL SULAWESI TENGAH </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/akip.pdf">AKIP</a>     <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/banten.pdf">KANWIL BANTEN </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sulsel.pdf">KANWIL SULAWESI SELATAN </a></p>
<p> <span id="more-32"></span>
</p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/nad.pdf">KANWIL NAD </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/jabar.pdf">KANWIL JAWA BARAT </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sultra.pdf">KANWIL SULAWESI TENGGARA </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sumut.pdf">KANWIL SUMATERA UTARA </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/jateng.pdf">KANWIL JAWA TENGAH </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sulbar.pdf">KANWIL SULAWESI BARAT </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sumbar.pdf">KANWIL SUMATERA BARAT </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/jogja.pdf">KANWIL DI YOGYAKARTA </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/bali.pdf">KANWIL BALI </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/riau.pdf">KANWIL RIAU </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/jatim.pdf">KANWIL JAWA TIMUR </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/ntb.pdf">KANWIL NTB </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sumsel.pdf">KANWIL SUMSEL </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/kalbar.pdf">KANWIL KALIMANTAN BARAT </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/ntt.pdf">KANWIL NTT </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/jambi.pdf">KANWIL JAMBI </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/kalteng.pdf">KANWIL KALIMANTAN TENGAH </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/maluku.pdf">KANWIL MALUKU </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/lampung.pdf">KANWIL LAMPUNG </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/kalsel.pdf">KANWIL KALIMANTAN SELATAN </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/malut.pdf">KANWIL MALUKU UTARA </a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/bengkulu.pdf">KANWIL BENGKULU </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/kaltim.pdf">KANWIL KALIMANTAN TIMUR </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/irjabar.pdf">KANWIL IRIAN JAYA BARAT</a></p>
<p><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/babel.pdf">KANWIL BANGKA BELITUNG </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/sulut.pdf">KANWIL SULAWESI UTARA </a>    <br /><a href="http://www.depkumham.go.id/templates/papua.pdf">KANWIL PAPUA </a></p>
<p>Bagi para pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen</p>
<p>Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Tahun 2009 dapat melihat pengumuman dan persyaratan pemberkasan</p>
<p>di masing-masing Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM. Khusus bagi pelamar di Unit Pusat dapat melihat</p>
<p>di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Gandul Cinere, Jakarta Selatan.</p>
<p>&#160;</p>
<p>SEKRETARIS JENDERAL</p>
<p>ttd</p>
<p>Prof. ABDUL BARI AZED, SH.,MH</p>
<p>NIP. 19490303 197703 1 001</p>
<p>&#160;</p>
<p>sb: <a title="http://www.depkumham.go.id/tem" href="http://www.depkumham.go.id/tem">http://www.depkumham.go.id/tem</a></p>
<p>Bagi yang belum dikasih kesempatan lulus <a href="http://www.cpnsonline.com" target="_blank">CPNS</a></p>
<p>Silakan Bergabung di <a href="http://www.cpnsonline.com">www.cpnsonline.com</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=32&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/23/pengumuman-hasil-test-ujian-cpns-departemen-hukum-dan-ham-t-a-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sekilas Laporan Akuntansi</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/laporan-akuntansi/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/laporan-akuntansi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 03:41:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Studi Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[bahasa bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/laporan-akuntansi/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa orang mengakui bahwa akuntansi adalah bahasa bisnis. Tetapi apa sebenarnya akuntansi itu? Seberapa pentingnya akuntansi terhadap bisnis? Di dalam situs yang singkat ini, kami mencoba untuk mengulas beberapa informasi yang mungkin dapat berguna bagi anda. Akuntansi sendiri adalah merupakan suatu proses yang mengidentifikasi data keuangan, pencatatan, dan sebagai hasil akhirnya, laporan keuangan. Ada sedikit [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=30&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><img style="display:inline;margin-left:0;margin-right:0;" height="113" src="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:O07LDXJtOp25sM:http://zulidamel.files.wordpress.com/2008/01/lap-piutang.png" width="122" align="left" /> Beberapa orang mengakui bahwa akuntansi adalah bahasa bisnis. Tetapi apa sebenarnya akuntansi itu? Seberapa pentingnya akuntansi terhadap bisnis? Di dalam situs yang singkat ini, kami mencoba untuk mengulas beberapa informasi yang mungkin dapat berguna bagi anda.     <br />Akuntansi sendiri adalah merupakan suatu proses yang mengidentifikasi data keuangan, pencatatan, dan sebagai hasil akhirnya, laporan keuangan. Ada sedikit perbedaan antara akuntansi dan pembukuan. Pembukuan adalah sebenarnya bagian dari akuntansi yaitu proses pencatatannya saja. Sedangkan akuntansi mencakup juga identifikasi dan komunikasi.     <br />Laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi. Termasuk didalamnya adalah </p>
<p> <span id="more-30"></span>
<p align="justify"></p>
<p align="justify">laporan rugi/laba, laporan perubahan modal, neraca, dan laporan arus kas (lihat <a href="http://akuntansi.8k.com/contoh.htm">contoh</a>). Rugi/laba digunakan untuk memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan perusahaan, sedangkan neraca mengidentifikasi posisi keuangan perusahaan. Posisi keuangan dalam hal ini adalah posisi harta, hutang, dan modal. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi kepada pihak-pihak tertentu yang menyangkut posisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan sehingga bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi/bisnis.     <br />Indonesia, seperti banyak negara lain, perekonomiannya didominasi oleh perusahaan menengah dan kecil yang masih belum terlalu menyadari sepenuhnya kegunaan akuntansi. Secara garis besar, sebuah toko dapat menentukan keadaan keuangannya. Jika menguntungkan, stok barang akan bertambah banyak dan sebaliknya. Tetapi jika ada yang bertanya berapa keuntungan sebenarnya, mereka tidak dapat mengetahuinya.     <br />Keadaan seperti ini banyak sekali dijumpai di mana-mana, tidak hanya di Indonesia. Jika     <br />memang ada diterapkan suatu sistem akuntansi, biasanya hanyalah untuk sebuah formalitas. </p>
<p align="justify">Sebenarnya, apakah bisnis semacam ini membutuhkan akuntansi? Jawabannya sebenarnya </p>
<p align="justify">adalah tidak selalu. Tergantung dari cost dan benefitnya. Secara garis besar, kegunaan akuntansi adalah:</p>
<p align="justify"><img height="15" hspace="13" src="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" width="15" />     <br />pemilik dapat melihat keuntungan perusahaan secara pasti</p>
<p align="justify"><img height="15" hspace="13" src="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" width="15" />     <br />pengontrolan biaya yang lebih mudah</p>
<p align="justify"><img height="15" hspace="13" src="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" width="15" />     <br />pemantauan aset-aset perusahaan</p>
<p align="justify"><img height="15" hspace="13" src="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" width="15" />     <br />likwiditas dan solvabilitas yang pasti</p>
<p align="justify"><img height="15" hspace="13" src="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" width="15" />     <br />prediksi keuangan</p>
<p align="justify"><a href="http://akuntansi.8k.com/contoh.htm">contoh laporan keuangan</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=30&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/laporan-akuntansi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:O07LDXJtOp25sM:http://zulidamel.files.wordpress.com/2008/01/lap-piutang.png" medium="image" />

		<media:content url="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://akuntansi.8k.com/_themes/strtedge/astrbul1e.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELURUH JAMBI T.A 2009</title>
		<link>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-seluruh-jambi-t-a-2009/</link>
		<comments>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-seluruh-jambi-t-a-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 02:59:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>resi2009</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Asli]]></category>
		<category><![CDATA[Berkas]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Cpnsd]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar Nama]]></category>
		<category><![CDATA[Formasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hadir]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Seleksi Administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kab]]></category>
		<category><![CDATA[Karet]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Identitas]]></category>
		<category><![CDATA[Ktp]]></category>
		<category><![CDATA[Lamaran]]></category>
		<category><![CDATA[Lembar]]></category>
		<category><![CDATA[lulus]]></category>
		<category><![CDATA[Nama Nama]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman hasil seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[Pensil]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[Sopan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-seluruh-jambi-t-a-2009/</guid>
		<description><![CDATA[Pengumuman untuk para pelamar di Provinsi Jambi, berikut adalah daftar nama nama peserta yang lulus Seleksi Bahan pada Provinsi Jambi. Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Batanghari Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Sarolangun Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Tanjung Jabung Timur Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Merangin Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=29&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengumuman untuk para pelamar di Provinsi Jambi, berikut adalah daftar nama nama peserta yang lulus Seleksi Bahan pada Provinsi Jambi. </p>
<ul>
<li>Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Batanghari </li>
<li>Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Sarolangun </li>
<li>Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Tanjung Jabung Timur </li>
<li>Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Merangin </li>
<li>Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Tebo </li>
</ul>
<p> <span id="more-29"></span>
<ul>
<li></li>
</ul>
<p>Untuk Selengkapnya silakan klik link berikut:</p>
<p align="justify"><a href="http://infojambi.com/if/cpns.html">DAFTAR LENGKAP SELEKSI BAHAN CPNS 2009 PROVINSI JAMBI </a></p>
<p align="justify"><strong>P E N G U M U M A N Nomor : 810 // BKD Tanggal : 19 November 2009</strong></p>
<p align="justify">Berdasarkan Hasil Keputusan Ketua Tim Pengadaan <strong>CPNSD Kabupaten Tanjung Jabung Timur</strong> Nomor : 06 Tahun 2009 Tanggal18 November 2009, Tentang Penetapan Daftar Nominatif Pelamar yang lulus pada seleksi administrasi CPNSD Formasi Umum Tahun 2009, sehubungan dengan hal tersebut pelamar yang dinyatakan lulus bahan dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya adalah sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini .</p>
<p align="justify">Selanjutnya dapat diberitahukan juga antara lain :</p>
<ul>
<li>
<div align="justify">Jadwal Pengambilan nomor ujian dilaksanakan pada tanggal 23 November s/d 24 November 2009 bertempat di kantor BKD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bagi yang tidak mengambil nomor sampai pada tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. </div>
</li>
<li>Pengambilan nomor ujian dengan menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM), dan resi pos pengiriman berkas lamaran dan dimulai Jam 10.00 WIB S/D 15.00 WIB. </li>
<li>Pelaksanaan Ujian direncanakan pada Tanggal 29 November 2009 dimulai Pukul 09.00 WIB di Gedung Olahraga (GOR) dan Gedung Olah Seni (GOS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. </li>
<li>Peserta Test diharuskan membawa Nomor Tes, KTP, Pensil 2B ASLI, Karet Penghapus, Rautan/peruncing, Mal / Papan Alas untuk menulis pada lembar Jawaban. </li>
<li>Peserta berpakaian rapi dan sopan (Bersepatu dan Tidak memakai kaos oblong). </li>
<li>Peserta sudah hadir 30 Menit sebelum Test dilaksanakan. </li>
<li>Hal – hal yang belum diatur didalamnya dapat disampaikan kemudian. </li>
</ul>
<p>DEMIKIAN UNTUK DAPAT DIMAKLUMI.</p>
<p>An. BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR</p>
<p>Sekretaris Daerah</p>
<p>Drs. H. EDDY KADIR</p>
<p>PEMBINA UTAMA MUDA</p>
<p>NIP. 19520824 1976031003</p>
<p>============</p>
<p><strong>PENGUMUMAN Nomor 800/ 270 /BKD TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH ( CPNSD ) KABUPATEN TEBO FORMASI UMUM TAHUN 2009 </strong></p>
<p align="justify">SEHUBUNGAN DENGAN PENGUMUMAN BUPATI TEBO NOMOR 810/259/BKD TANGGAL 28 OKTOBER 2009 TENTANG PENERIMAAN CPNSD DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO FORMASI TAHUN 2009 DARI PELAMAR UMUM, DAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN TERHADAP BERKAS PELAMAR CPNSD TERSEBUT, DENGAN INI DIUMUMKAN NAMA-NAMA PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAN BERHAK MENGIKUTI UJIAN TERTULIS SEBAGAIMANA DAFTAR NAMA TERLAMPIR.</p>
<p align="justify">MEREKA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAPAT MENGAMBIL NOMOR UJIAN PADA HARI SENIN TANGGAL 23 NOPEMBER 2009 SAMPAI DENGAN HARI SELASA TANGGAL 24 NOPEMBER 2009 PADA JAM KERJA BERTEMPAT DI KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT KABUPATEN TEBO DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :</p>
<p align="justify">NOMOR UJIAN DIAMBIL LANGSUNG OLEH PELAMAR YANG BERSANGKUTAN DENGAN MENUNJUKKAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP ) DAN RESI BUKTI PENGIRIMAN SURAT LAMARAN DARI POS ( ASLI ).</p>
<p align="justify">APABILA PENGAMBILAN NOMOR UJIAN DIWAKILKAN, HARUS MENUNJUKKAN SURAT KUASA DARI PELAMAR DAN PHOTO KOPI KTP PELAMAR</p>
<p align="justify">BAGI MEREKA YANG TIDAK MENGAMBIL NOMOR UJIAN PADA WAKTU YANG DITENTUKAN TERSEBUT DIATAS DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.</p>
<p align="justify">UJIAN TERTULIS DILAKSANAKAN PADA HARI MINGGU TANGGAL 29 NOPEMBER 2009 MULAI PUKUL 07.30 WIB DAN PADA SAAT UJIAN PESERTA BERPAKAIAN HITAM PUTIH SERTA MEMBAWA PERALATAN BERUPA PENSIL 2B, PENGHAPUS DAN PAPAN ALAS TULIS. </p>
<p align="justify">DEMIKIAN PENGUMUMAN INI UNTUK MENJADI PERHATIAN DAN DIMAKLUMI.</p>
<p>MUARA TEBO, 19 NOPEMBER 2009</p>
<p>WAKIL BUPATI TEBO</p>
<p>===========</p>
<p><strong>Hasil Seleksi Bahan CPNS 2009 Kab. Sarolangun </strong></p>
<p><strong>P E N G U M U M A N NOMOR : 800 / / BKP2D T E N T A N G HASIL SELEKSI BAHAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN FORMASI TAHUN 2009</strong></p>
<p align="justify">BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN BERKAS LAMARAN OLEH PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2009, BERSAMA INI DIUMUMKAN SEBAGAI BERIKUT :</p>
<p align="justify">NAMA-NAMA PELAMAR YANG DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT (LULUS) UNTUK MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN FORMASI TAHUN 2009 SEBAGAIMANA DAFTAR TERLAMPIR DAN KEPUTUSAN PANITIA TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.</p>
<p align="justify">PENGAMBILAN TANDA PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CPNS DIAMBIL OLEH YANG BERSANGKUTAN (TIDAK DAPAT DIWAKILKAN) PADA TANGGAL 23 S/D 24 NOVEMBER 2009, JAM 10.00 WIB S/D JAM 16.00 WIB DENGAN MEMBAWA BUKTI PENGIRIMAN BERKAS ATAU KTP PELAMAR, UNTUK :</p>
<ul>
<li>
<div align="justify">PELAMAR TENAGA GURU DI DINAS PENDIDIKAN KAB. SAROLANGUN. </div>
</li>
<li>
<div align="justify">PELAMAR TENAGA KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAROLANGUN. </div>
</li>
<li>
<div align="justify">PELAMAR TENAGA TEKNIS DI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KAB. SAROLANGUN. </div>
</li>
</ul>
<p align="justify">3. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS DILAKSANAKAN, PADA :</p>
<ul>
<li>
<div align="justify">HARI : MINGGU </div>
</li>
<li>
<div align="justify">TANGGAL : 29 NOVEMBER 2009 </div>
</li>
<li>
<div align="justify">J A M : 08.00 WIB S/D SELESAI </div>
</li>
<li>
<div align="justify">TEMPAT : LIHAT PADA KARTU PESERTA UJIAN </div>
</li>
</ul>
<p align="justify">DEMIKIAN UNTUK DIMAKLUMI. </p>
<p align="justify">SAROLANGUN, NOVEMBER 2009</p>
<p align="justify">An. BUPATI SAROLANGUN</p>
<p align="justify">Sekretaris Daerah</p>
<p align="justify">u.b</p>
<p align="justify">Asistn Administrasi Umum</p>
<p align="justify">MUSWARSYAH, SE. MM.</p>
<p align="justify">Pembina TK. I </p>
<p>NIP. 196409131990091001</p>
<p><a title="http://infojambi.com/if/cpns.html" href="http://infojambi.com/if/cpns.html">http://infojambi.com/if/cpns.html</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/topakuntan.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/topakuntan.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=topakuntan.wordpress.com&amp;blog=8346039&amp;post=29&amp;subd=topakuntan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://topakuntan.wordpress.com/2009/11/21/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-seluruh-jambi-t-a-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/383b72b63b65c5a72a281bd4fab11e6f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">resi2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
